Jumat, 19 Juli 2019

AMDAL DALAM DUNIA BISNIS

Amdal adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012. Dalam peraturan itu, Amdal menetapkan suatu tinjauan mengenai pentingnya suatu usaha dan / atau kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.
Sebagai bantuan usaha yang baik akan Anda perhatikan sisi Lingkungan apa yang akan ditimbulkan oleh usaha kita. Apakah semua usaha perlu memiliki Amdal? Bukannya semua memiliki bisnis Pengaruh Lingkungan? Mari kita simak.
Dikutip dari Peraturan Menteri di atas, berikut ini adalah beberapa jenis rencana usaha dan / atau program wajib memiliki Amdal:
  1. Bidang Multi Sektor
  2. Bidang Multisektor berisi jenis kegiatan yang berhubungan lintas sektor. Jenis-jenis kegiatan yang terkait dalam bidang multisektor merupakan wewenang Kementerian / Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan perundangan.
  3. Bidang Pertahanan
  4. Secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan militer dengan skala / besaran tertentu mengenai dampak penting antara lain halnya dengan potensi peningkatan serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas.
  5. Bidang Pertanian
  6. Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan oleh budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan termasuk erosi tanah, perubahan yang berkaitan dengan kualitas, dan kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat diaktifkan, serta kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida / herbisida. Di samping itu, sering juga muncul potensi konflik sosial dan penyebaran penyakit endemik.
  7. Bidang Perikanan dan Kelautan
  8. Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan bakau akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut. Pembukaan hutan mangrove harus sesuai dengan peraturan perundangan, seperti memperhatikan kelestarian sempadan pantai bakau , tata cara konversi mangrove yang baik dan benar untuk meminimalisasi perubahan, dan lain sebagainya.
  9. Bidang Kehutanan
  10. Pada umumnya berdampak penting yang ditimbulkan adalah terhadap ekosistem hutan, hidrologi, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial.
  11. Bidang Pekerjaan Umum
  12. Beberapa lembaga di bidang Pekerjaan Umum mempertimbangkan skala / besaran kawasan perkotaan (metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya.
  13. Bidang Ketenaganukliran
  14. Secara umum, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi selalu menyediakan sumber daya dan peningkatan emisi. Hubungan masyarakat yang selalu muncul terhadap kegiatankegiatan ini juga menyebabkan timbulnya pengaruh sosial
  15. Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
  16. Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, sebagian besar kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah yang besar sebagaimana ditentukan dalam tabel. Kegiatan-kegiatan ini juga terikat ketat dengan perjanjian internasional (konvensi basel) yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan yang sangat seksama dan terkontrol.
Selain yang disetujui di atas, ada beberapa bidang lagi yang wajib dikantongi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar